Widget HTML #1

Cara Sinkronisasi Data Terbaru di SIMPKB dari Dapodik (Daftar PPG)

Bagaimana Cara Sinkronisasi Data Terbaru di SIMPKB dari Dapodik? Ini adalah pertanyaan yang sering admin temui di media sosial baru-baru ini. Pasalnya hari ini tanggal 10 Februari 2022 sudah mulai pendaftaran dan pengiriman berkas PPG.

Hal ini dikutip berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  akan membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022.

Sehubungan  dengan  hal  tersebut,  disampaikan  informasi  terkait  dengan persiapan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagai berikut.

  1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022.
  2. Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:
    • Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015
    • Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.
  3. Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
  4. Calon peserta  wajib  melakukan  pendaftaran  melalui  laman   https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
  5. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.
  6. Persyaratan,  tata  cara  pendaftaran,  jadwal  pendaftaran,  jadwal  pelaksanaan,  dan  seleksiadministrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, serta daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan II.

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 

A. Persyaratan Seleksi Administrasi

  1. Persyaratan Peserta
  • Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
  • Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Memiliki NUPTK.
  • Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
  • Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
  • Aktif mengajar selama dua tahun terakhi
  • Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  • Berkelakuan baik.
  1. Persyaratan administrasi
  • Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  • Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
  • Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
  • Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
  • e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 000 (format terlampir).  

 B. Tata Cara Pendaftaran

  1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
  1. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
  1. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
  1. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
  1. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
  • “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
  • “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
  • “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perba Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.

Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022

 C. Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi

No

Kegiatan

Waktu

1

Pengumuman Pendaftaran

3 Februari 2022

2

Pendaftaran dan pengiriman berkas

10 – 23 Februari 2022

3

Perbaikan berkas

10 – 25 Februari 2022

4

Verval oleh petugas

10 – 28 Februari 2022

5

Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran

4 Maret 2022

Kembali pada permasalahan cara sinkronisasi data terbaru di SIMPKB dari Dapodik.

Karena Data calon peserta PPG diambil berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022 maka diperlukan sinkronisasi terkini.  Namun, ada beberapa data guru di dapodik belum bisa sinkron dengan data terbaru meskipun sudah disinkronkan ke pusat.

Untuk mengatasi permasalah itu, admin gurucerdas.com tulis artikel tentang "Cara Sinkronisasi Data Terbaru di SIMPKB dari Dapodik" pada posting ini.

Cara Sinkronisasi Data Terbaru di SIMPKB dari Dapodik

 Cara Sinkronisasi Data Terbaru di SIMPKB dari Dapodik

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk Sinkronisasi Data Terbaru di SIMPKB dari Dapodik yang bisa anda coba.

Login Dapodik

Buka Aplikasi dapodik, login melalui akun terverifikasi. Kemudian klik pada GTK atau Tendik tergantung mana yang akan diperbaiki.

Klik pada tab penugasan untuk melihat apakah guru terkait sudah aktif atau belum.

Sinkronisasi Data Terbaru di SIMPKB dari Dapodik

Apabila penugasan belum dicentang maka data dianggap belum update sehingga untuk sinkron dapodik dengan SMPKB diambil data terakhir sebelumnya.

Oleh karena itu, untuk update data sebelum melakukan sinkronisasi setiap akun GTK harus isi keaktifan dengan centang sesuai semester, silahkan centang penugasan mulai semester ganjil sampai semester genap.

Centang GTK Cara Sinkronisasi Data Terbaru di SIMPKB dari Dapodik

Lakukan sinkronisasi pusat setelah dicentang seperti yang ada pada gambar diatas. Pastikan sinkronisasi berhasil 100%.

Login SIMPKB

Jika keaktifan GTK atau Tendik sudah dicentang, segera lalukan sinkronisasi pusat untuk mengirim data terbaru.Kemudian silahkan masuk ke akun SIMPKB untuk melihat kembali apakah data yang di dapodik sudah sinkron dengan SIMPKB.

Cara Sinkronisasi Data Terbaru di SIMPKB dari Dapodik

Itu tadi Cara Sinkronisasi Data Terbaru di SIMPKB dari Dapodik yang dapat admin tulis, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk membagikan informasi ini kepada teman-teman yang sedang mengalami permassalahan yang sama. 

Baca Juga:

 


Guru Cerdas
Guru Cerdas Sebuah situs pendidikan yang didedikasikan untuk masa depan bangsa, situs ini berisi tentang Akreditasi, Laporan Kinerja, Soal-soal, Tips Guru Cerdas, Tips Mengajar, Kabar Pendidikan