Bantuan Subsidi Upah (BSU) Cair Bulan ini, Cek Nama Anda
Kabar gembira dan patut diapresiasi dan kita syukuri khususnya bagi guru non PNS yang berada di lingkungan Kementerian Agama, bahwa pencairan dana BSU sudah mulai dicairkan untuk para penerimanya yang sudah terdata di Kementeraian Agama
Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT untuk Guru Madrasah Non PNS Rp1,8 Juta dari Kementerian Agama (Kemenag) sudah mulai cair, anda bisa masuk laman simpatika.go.id untuk cek nama penerima
Sebelum itu perlu anda ketahui pencairan dana BSU BLT Guru Madrasah Non PNS Rp1,8 Juta tersebut akan dimulai pada akhir November, atau awal Desember 2020, dilansir dari kemenag.co.id.
Kemenag dikabarkan telah memberikan dana BSU BLT Guru Madrasah Non PNS sebesar Rp1,8 Juta ini dengan total jumlah sebanyak 543.928 GTK Non PNS pada RA atau Madrasah.
Selain itu, ada 93.480 guru PAI non-PNS di sekolah umum juga menerima bantuan. Total anggaran mencapai Rp1.147.334.400.000.
Direktur GTK Madrasah M Zain mengatakan, BSU BLT Guru Madrasah Non PNS ini merupakan wujud kehadiran negara untuk membantu para guru. Khususnya tenaga honorer, di tengah pandemi Covid-19.
Besarnya BSU adalah Rp. 1.800.000 yang akan dibagikan selama 3 bulan berturut-turut masing-masing sebesar Rp. 600.000,- bersih tanpa potongan dan akan langsung masuk rekening penerimanya
“Tidak ada potongan apa pun. Bantuan ini akan langsung ditransfer ke rekening penerima,” kata M Zain.
Bagaiamana cara mengetahui BSU BLT Guru Madrasah Non PNS, sudah cair? Ini tatacaranya
Melalui tautan tersebut para guru bisa mengakses rekening masing-masing. Selain itu mereka dapat mengetahui syarat apa saja yang belum dipenuhi untuk mendapatkan BSU tersebut. Kemenag memastikan bantuan tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing guru dan tidak ada potongan serupiah pun.
Adapun sejumlah persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BSU guru madrasah non-PNS.
1. Guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika Kemenag
2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020- 2021 pada Simpatika Kemenag.
3. PTK yang akan mendapatkan BSU adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, seperti subsidi upah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi peserta yang lolos, Anda akan diarahkan untuk ke tahap penyaluran dana ke rekening.
Silahkan melakukan pengecekan di laman resmi Kemenag, agar Anda tidak ketinggalan berita, syukur-syukur nama Anda termasuk salah satu penerimanya.
Baca Juga: BSU Cair, Guru Madrasah Dibuatkan Rekening Baru
Patut kita apresiasi dan kita syukuri adanya BSU untuk guru honorer di Kementerian Agama ini, sebagai wujud hadirnya pemerintah bagi guru non PNS untuk meringankan beban ekonomi para guru honorer khususnya di masa Pandemi Covid-19 (Sumber berita dari berbagai laman resmi Kemenag
Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT untuk Guru Madrasah Non PNS Rp1,8 Juta dari Kementerian Agama (Kemenag) sudah mulai cair, anda bisa masuk laman simpatika.go.id untuk cek nama penerima
Bantuan Subsidi Upah Guru
Sebelum itu perlu anda ketahui pencairan dana BSU BLT Guru Madrasah Non PNS Rp1,8 Juta tersebut akan dimulai pada akhir November, atau awal Desember 2020, dilansir dari kemenag.co.id.
Kemenag dikabarkan telah memberikan dana BSU BLT Guru Madrasah Non PNS sebesar Rp1,8 Juta ini dengan total jumlah sebanyak 543.928 GTK Non PNS pada RA atau Madrasah.
Selain itu, ada 93.480 guru PAI non-PNS di sekolah umum juga menerima bantuan. Total anggaran mencapai Rp1.147.334.400.000.
Direktur GTK Madrasah M Zain mengatakan, BSU BLT Guru Madrasah Non PNS ini merupakan wujud kehadiran negara untuk membantu para guru. Khususnya tenaga honorer, di tengah pandemi Covid-19.
Besarnya BSU adalah Rp. 1.800.000 yang akan dibagikan selama 3 bulan berturut-turut masing-masing sebesar Rp. 600.000,- bersih tanpa potongan dan akan langsung masuk rekening penerimanya
“Tidak ada potongan apa pun. Bantuan ini akan langsung ditransfer ke rekening penerima,” kata M Zain.
Bagaiamana cara mengetahui BSU BLT Guru Madrasah Non PNS, sudah cair? Ini tatacaranya
- Login laman simpatika.kemenag.go.id
- Mengisi nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK dan mengisi kata sandi (password).
- Klik cari menu ‘Tunjangan’ di pojok kiri layar
- Lalu klik pilihan ‘Tunjangan Insentif GBPNS’
- Muncul ‘Ajuan Tunjangan’ setelah diklik lebih lanjut akan muncul rekening bank guru/pendidik dan tenaga pendidikan (PTK) bersangkutan
- Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan. Bila belum ada, PTK bisa menghubungi pimpinan madrasah tempat dia mengajar.
Melalui tautan tersebut para guru bisa mengakses rekening masing-masing. Selain itu mereka dapat mengetahui syarat apa saja yang belum dipenuhi untuk mendapatkan BSU tersebut. Kemenag memastikan bantuan tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing guru dan tidak ada potongan serupiah pun.
Adapun sejumlah persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BSU guru madrasah non-PNS.
1. Guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika Kemenag
2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020- 2021 pada Simpatika Kemenag.
3. PTK yang akan mendapatkan BSU adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, seperti subsidi upah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi peserta yang lolos, Anda akan diarahkan untuk ke tahap penyaluran dana ke rekening.
Silahkan melakukan pengecekan di laman resmi Kemenag, agar Anda tidak ketinggalan berita, syukur-syukur nama Anda termasuk salah satu penerimanya.
Baca Juga: BSU Cair, Guru Madrasah Dibuatkan Rekening Baru
Patut kita apresiasi dan kita syukuri adanya BSU untuk guru honorer di Kementerian Agama ini, sebagai wujud hadirnya pemerintah bagi guru non PNS untuk meringankan beban ekonomi para guru honorer khususnya di masa Pandemi Covid-19 (Sumber berita dari berbagai laman resmi Kemenag